10 Dokumen Kependudukan Kini Bisa Diurus Online, Kecamatan Margomulyo Dorong Pelayanan Digital
Kecamatan Margomulyo
Tim Publikasi Informasi Publik
MARGOMULYO – Perkembangan teknologi digital semakin memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam mengakses pelayanan publik, termasuk pelayanan administrasi kependudukan. Kini, sejumlah layanan dokumen kependudukan dapat diajukan secara online melalui aplikasi Identitas Kependudukan Digital (IKD).
Melalui pemanfaatan IKD, masyarakat tidak selalu harus datang langsung ke kantor pelayanan untuk mengurus berbagai kebutuhan administrasi kependudukan. Terdapat 10 jenis layanan yang dapat diajukan secara online, sehingga proses pengurusan dokumen menjadi lebih praktis dan efisien.
Adapun layanan tersebut meliputi cetak Kartu Keluarga (KK), perubahan pendidikan, pisah atau pecah KK, pelaporan kematian, kelahiran WNI dengan biodata yang telah memiliki NIK, cetak biodata WNI, perubahan golongan darah WNI, pengajuan penduduk nonpermanen, kelahiran WNI untuk anak yang belum memiliki NIK, serta surat keterangan pindah.
Kehadiran layanan digital ini diharapkan mampu meningkatkan kualitas pelayanan administrasi kependudukan sekaligus memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam memenuhi kebutuhan dokumen secara lebih cepat dan praktis.
Kecamatan Margomulyo Kabupaten Bojonegoro mengajak seluruh masyarakat untuk mulai memanfaatkan Identitas Kependudukan Digital (IKD) sebagai salah satu upaya mendukung transformasi pelayanan publik berbasis digital.
Perlu diperhatikan bahwa layanan tertentu dapat diajukan untuk anggota keluarga, sementara beberapa layanan lainnya hanya dapat diajukan langsung oleh pemilik akun IKD, sesuai ketentuan yang berlaku.
Dengan pelayanan digital, urusan administrasi semakin mudah. Mari manfaatkan teknologi untuk pelayanan publik yang lebih baik!