Margomulyo - Gerakan nasional yang mengajak masyarakat Indonesia untuk menggunakan sepeda sebagai alat transportasi utama menuju tempat kerja. Perubahan kecil dalam kebiasaan sehari-hari dapat memberikan dampak besar bagi kesehatan pribadi dan lingkungan.
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro mulai menerapkan kebijakan efisiensi anggaran berupa perubahan pola kerja Aparatur Sipil Negara (ASN), salah satunya melalui program Bike to Work (B2W) yang diberlakukan setiap hari Senin. Hal ini merupakan bentuk nyata Pemkab terhadap kebijakan pemerintah pusat untuk melakukan efisiensi.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Bupati Bojonegoro nomor 065/132/412.032/2026 tentang pelaksanaan efisiensi anggaran dan gaya hidup aktif positif di lingkungan Pemkab Bojonegoro.
Di Kecamatan Margomulyo, sejumlah ASN terlihat mulai berangkat ke kantor menggunakan sepeda. Pemandangan ini menjadi tanda awal implementasi kebijakan yang tidak hanya menyasar efisiensi anggaran, tetapi juga perubahan budaya kerja di lingkungan pemerintahan.
Dalam isi surat edaran tersebut, ASN yang berdomisili dengan jarak kurang dari 7 kilometer dari kantor diwajibkan menggunakan sepeda. Sementara pegawai dengan jarak 7 – 15 kilometer dianjurkan menggunakan skema kombinasi transportasi, dan yang berjarak lebih dari 15 kilometer tidak diwajibkan, namun tetap didorong untuk berpartisipasi.