MARGOMULYO - Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa kembali memberikan kebijakan pembebasan dan keringanan pajak daerah bagi masyarakat dalam rangka menyambut Hari Jadi ke-81 Provinsi Jawa Timur.

Program pembebasan pajak daerah khususnya pajak kendaraan bermotor tahap II ini berlaku selama dua bulan penuh mulai 1 Oktober hingga 30 November 2026. Kebijakan ini sendiri dilaksanakan berdasarkan Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 100.3.3.1/570/013/2026 tentang Pembebasan Pajak Daerah Provinsi Jawa Timur Tahap II.

Gubernur Khofifah mengatakan, program pembebasan pajak daerah tersebut merupakan bentuk kepedulian Pemerintah Provinsi Jawa Timur kepada masyarakat, terutama di tengah kondisi ekonomi yang penuh tantangan.

Ia berharap kebijakan ini dapat meringankan beban masyarakat sekaligus meningkatkan ketertiban administrasi perpajakan yang berdampak pada meningkatnya angka Pendapatan Asli Daerah (PAD) Jatim.

Secara rinci, Gubernur Khofifah menjabarkan enam kebijakan atau fasilitas pembebasan pajak daerah yang dapat dimanfaatkan masyarakat dalam program tahap dua kali ini.

Pembebasan tunggakan pokok PKB juga diberikan kepada kendaraan roda dua yang digunakan pengemudi ojek online (ojol) serta kendaraan roda tiga.

Kepada seluruh masyarakat yang telah taat pajak, Gubernur Khofifah menyampaikan terima kasih dan apresiasi setinggi-tingginya. Untuk itu, ia mengajak seluruh wajib pajak utamanya yang termasuk dalam P3KE dan DTSEN bisa segera memanfaatkan momentum ini dengan baik.

Masyarakat dapat melakukan pembayaran di Kantor Bersama Samsat di seluruh wilayah Jawa Timur, Samsat Keliling, Samsat Jempol, hingga ATM Samsat QRIS yang tersedia di sejumlah titik publik. Pembayaran juga dapat dilakukan melalui kantor pos, gerai minimarket dan sejumlah kanal bayar digital yang tersedia.

Ia berharap masyarakat Jawa Timur dapat memanfaatkan program pembebasan pajak daerah tersebut selama periode pelaksanaan, yakni 1 Oktober hingga 30 November 2026.


By Admin
Dibuat tanggal 01-10-2026
0 Dilihat