MARGOMULYO – Kecamatan Margomulyo melaksanakan kegiatan Fasilitasi Pendampingan Perizinan Berusaha melalui penerbitan Nomor Induk Berusaha (NIB), Selasa (13/10/2026), bertempat di Pendopo Kecamatan Margomulyo.
Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan kemudahan bagi pelaku usaha dalam memperoleh legalitas usaha serta meningkatkan pemahaman mengenai pentingnya perizinan berusaha. Melalui pendampingan ini, pelaku usaha diharapkan dapat mengurus perizinan dengan lebih mudah dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Fasilitasi pendampingan NIB menjadi salah satu upaya untuk mendorong pertumbuhan dan pengembangan UMKM agar semakin tertib administrasi, memiliki kepastian legalitas, serta mampu meningkatkan daya saing di tengah perkembangan dunia usaha.
Dengan adanya kegiatan ini, Kecamatan Margomulyo berharap semakin banyak pelaku usaha yang memiliki NIB sehingga dapat memperluas peluang usaha, meningkatkan akses terhadap program pemberdayaan, dan mendukung pertumbuhan ekonomi masyarakat.
Mudah, Cepat, Gratis! Melalui pendampingan perizinan berusaha, mari wujudkan UMKM Margomulyo yang legal, berdaya saing, dan naik kelas.